Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyediakan 52 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di kolong tol Angke 2, Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Pihak Wali Kota Jakarta Barat sudah berkoordinasi dengan kita kami diminta menyediakan 52 unit rusun," kata Retno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 11 Juni.

Retno menyebut, pendataan warga-warga yang difasilitasi untuk tinggal di rusunawa tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Retno juga tak menjelaskan kapan rusunawa tersebut bisa dihuni.

"Mereka akan ditempatkan di beberapa rusunawa yang ada di DKI Jakarta, salah satunya di Rusunawa Penjaringan Jakarta Utara dan Rusunawa Tipar Cakung Jakarta Timur," ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat berjanji akan mengurus tempat tinggal baru warga yang menghuni kolong Tol Pluit-Tomang, tepatnya di bawah Gerbang Tol Angke 2, ketika nantinya telah direlokasi.

Namun, Hendra menyebut pihaknya hanya memfasilitasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada warga yang ber-KTP DKI Jakarta.

"Intinya pemerintah akan memanusiawikan mereka. Memberikan kehidupan mereka supaya lebih baik dan bisa tinggal lebih wajar. Nanti kita pilah. Tentunya prioritas yang (KTP) DKI," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni.

Sementara itu, warga yang bukan ber-KTP DKI atau berasal dari luar daerah bakal ditangani oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

"(Warga non-DKI) nanti kita koordinasi dengan Dinsos," ucap Hendra.

Jika mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, tarif rusun dibedakan untuk masyarakat umum dan terprogram, warga kolong tol termasuk dalam kategori terprogram dengan pengenaan tarif sewa Rp153 ribu hingga Rp190 per bulan.