Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Majelis hakim diminta melanjutkan persidangan pembuktian dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli.

Surat dakwaan yang disusun jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana. Karenanya surat dakwaan dianggap memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ungkapnya.

Selain itu, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny G Plate dianggap telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, harus diuji dalam proses pembuktian.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

Selain itu, Johnny Plate juga didakwa memperkaya diri Rp17,8 miliar dengan pemerimaan uang dan fasilitas dari terdakwa lainnya.