Johnny G Plate Bantah Perkaya Konsorsium di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jaksa: Ada Peran dan Delik
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang juga eks Menkominfo, Johnny G Plate (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah ada keterlibatannya untuk memperkaya diri dan orang lain serta perusahaan konsorsium di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal itu tak berdasarkan hukum karena dalam dakwaan telah diuraikan secara jelas mengenai peran dan perbuatannya.

"Tidaklah benar dan tidak berdasarkan hukum karena penuntut umum dalam surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya peran dan perbuatan terdakwa dengan pelaku lainnya dalam mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan selain memperkaya terdakwa juga telah memperkaya orang lain serta korporasi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli.

Selain itu, dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan proses penyusunannya berdasarkan alat bukti. Sehingga, eksepsi dari kubu Johnny G Plate yang dianggap telah menyentuh materi pokok perkara mesti dibuktikan pada proses persidangan.

"Dengan demikian alasan materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok," ungkapnya.

Terlebih, materi eksepsi dari penasihat hukum Johnny G Plate dianggap tidak relevan. Sebab, sudah melampaui batasan secara limitatif yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Dengan demikian dalil alasan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri Rp17,8 miliar dengan penerimaan uang dan fasilitas dari terdakwa lainnya.

Adapun, pihak perorangan dan korporasi yang memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 antara lain;

1. Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000

2. Terdakwa Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400

3. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000

4. Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp13.848.308.000,00

5. Terdakwa Windi Purnama sebesar Rp500.000.000

6.Muhammad Yusrizki Muliawan sebesarRp50.000.000.000 dan USD2.500.000

7.Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490

8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600