JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keringanan beban biaya sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) selama pandemi COVID-19.
Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut, penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Namun, kata dia, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.
"Keringanan ini untuk retribusi sewa unit hunian dan usaha. Insentif diberikan sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12/2020 tentang penetapan bencana alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional," kata Sarjoko saat dihubungi, Rabu, 8 Juli.
BACA JUGA:
Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.
"Dengan pergub tersebut, beban sewa selama masa bencana nasional COVID-19 menjadi insentif bagi warga rusun agar tetap survive," ungkap dia.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat DKI, total tunggakan biaya sewa sampai 29 Juni sebesar Rp78,8 miliar. Rinciannya, tunggakan unit hunian Rp71,2 miliar dari 11.683 warga dan tunggakan unit usaha Rp3,6 miliar dari 1.384 unit.
"Nanti, jumlah tunggakan tersebut akan dikoreksi kembali dengan mengurangi jumlah tunggakan pada periode yang dibebaskan.