Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bersama jajaran Pemprov DKI. 

Rancangan peraturan daerah (Raperda) soal pengaturan retribusi yang akan direvisi ini, menjadi salah satu raperda prioritas dan dikebut untuk diselesaikan di tahun ini.  

Banyak jenis retribusi yang diusulkan bakal mengalami penyesuaian, salah satunya adalah kenaikan tarif sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I, yang sebelumnya Rp508 ribu menjadi Rp635 ribu. Usulan kenaikan ditengah COVID-19 ini diajukan oleh eksekutif, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI.

"Kami sudah punya informasi yang cukup melakukan pembahasan nanti. Kalau dari (pembahasan bersama, red) publik, perumahan juga masuk karena ada tunggakan-tunggakan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan, Kamis, 12 Juni. 

"Nah, apakah retribusi ini punya pengaruh tidak terhadap penunggakan-penunggakan itu, hal seperti itu perlu dikaji apakah ketinggian atau sebaliknya,” lanjut dia.

Pantas menjelaskan, secara umum alasan pembahasan rancangan Perda Retribusi Daerah dilakukan karena tarif retribusi di DKI sampai saat ini dianggap rendah. Sebab, perubahan Perda Retribus Daerah terakhir kali dilakukan pada tahun 2012.

Sejauh pembahasan perubahan Perda Retribusi Daerah, kata Pantas, Bapemperda telah telah menerima draf perubahan usulan raperda tersebut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

"Secara prosedur, kami mendengarkan masukan-masukan dari komisi terkait yaitu komisi C. Setelah ini, baru akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda dengan jajaran eksekutif dalam pembahasan pasal per pasal," ucap Pantas.

Setidaknya, ada sebanyak 36 dari total 148 pasal yang akan berubah. Pasal ini akan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi saat ini, terutama mewujudkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat.  

Pantas berharap agar usulan penyesuaian retribusi daerah yang pada nantinya akan segera disahkan DPRD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat, baik perizinan maupun administrasi.  

Selain itu, penyesuaian aturan Raperda Retribusi Daerah diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

"Beberapa hal yang menjadi pedoman kita adalah PAD, tapi kami harap nantinya ada keseimbangan layanan yang diberikan kepada publik, karena retribusi ini adalah kewajiban akibat layanan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada masyarakat," ungkap Pantas.