Anies Baswedan Resmikan 12 Rusunawa, Ini Syarat Buat Calon Penghuninya
Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau Rusunawa Penjaringan (Humas Pemprov DKI/VOI-Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa (rusunawa), baik rusunawa yang baru dibangun, maupun rusunawa yang selama ini sudah ditempati oleh masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menuturkan, sebagian unit yang diresmikan masih kosong dan tersedia untuk ditempati. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penghuninya.

Syarat tersebut di antaranya harus merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta. Lalu, belum memiliki rumah tinggal dan sudah berkeluarga. Meski demikian, terdapat satu rusunawa yang diperuntukkan bagi warga lajang, yakni Rusunawa Bebek.

"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di rusunawa bebek jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusu untuk lajang. Kemudian belum memiliki rumah tinggal, dan penghasilannya di bawah UMP," kata Sarjoko saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus.

Sarjoko menuturkan, warga yang ingin menghuni rusunawa milik Pemprov DKI bisa mendaftar melalui aplikasi Sirukim. Lewat aplikasi ini, pendaftar perlu mengisi dokumen kependudukan untuk diverifikasi oleh jajaran Pemprov DKI.

Setelah verifikasi berhasil, pendaftar bisa memilih lokasi rusunawa yang bisa dihuni. Dengan catatan, hunian yang bisa dipilih adalah yang belum ditempati oleh penghuni lain. Atau, pendaftar bisa masuk ke daftar tunggu (waiting list) untuk hunian yang sudah penuh.

"Intinya kalau memang sudah posisi penghuni, penuh kalo ada pemohon baru berarti dia kan butuh waitinglist. Waiting list ini kan nanti akan naik manakala ada penghuni yang keluar," ujar Sarjoko.

Sarjoko mengungkapkan, biaya sewa rusunawa di luar pembayaran listrik dan air tersebut dibebankan Rp765 ribu per bulan untuk warga DKI Jakarta secara umum. Sementara, pada warga terprogram, mereka cukup membayar sewa Rp505 ribu per bulan.

"Warga terprogam itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana. Seperti Pasar Gembrong, mereka sementara saja disitu, karena mereka disiapkan hunian sendiri," tuturnya.

Meski demikian, Sarjoko menegaskan saat ini Anies memiliki kebijakan yang menggratiskan pembayaran sewa rusunawa sejak Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Penggratisan biaya sewa rusunawa akibat pandemi COVID-19 tersebut, lanjut Sarjoko, masih berlaku hingga suatu saat Pemprov DKI mencabut Pergub 61 Tahun 2020 ini.

"Saat ini kan mereka masih gratis karena dengan Pergub 61 itu. Adanya pandemi COVID-19, diberikan keringanan 100 persen oleh Pemprov DKI untuk biaya huniannya. Berlakunya sampai pergubnya dicabut. Sekarang ini kan belum dicabut," jelas Sarjoko.

Sebagai informasi, berikut adalah 10 rusunawa baru yang diresmikan Anies Baswedan:

a. Revitalisasi Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. Terdiri dari 4 tower, 20 lantai, 1.010 unit dengan 1.008 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 909 kepala keluarga;

b. Revitalisasi Rusunawa Karang Anyar, Jakarta Pusat. Terdiri dari 2 tower, 16 lantai, 421 unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

c. Revitalisasi Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Terdiri dari 1 tower, 16 lantai, 239 unit dengan 238 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 105 kepala keluarga yang merupakan warga relokasi dari kebakaran Pasar Gembrong;

d. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 tower, 16 lantai, 511 unit dengan 507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

e. Pembangunan Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 tower, 16 lantai, 422 unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini sedang dilakukan pengundian untuk penghunian rumah susun;

f. Pembangunan Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 tower, 16 lantai, 542 unit dengan 539 unit hunian tipe 36 dan 3 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

g. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung Tahap II, Jakarta Timur. Terdiri dari 6 tower, 16 lantai, 1.412 unit yang terdiri dari 511 unit rusun keluarga (507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel) dan 901 unit rusun pekerja (897 unit hunian tipe 18 dan 4 unit hunian difabel tipe 36) beserta sarana prasarananya;

h. Pembangunan Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 Tower, 24 lantai, 750 unit dengan 748 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

i. Pembangunan Rusunawa Padat Karya, Jakarta Utara. Terdiri dari 2 tower, 16 lantai, 377 unit dengan 375 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

j. Pembangunan Rusunawa Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Terdiri dari 1 tower, 11 lantai, 151 unit dengan 150 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

Sementara, 2 rusunawa lama yang turut diresmikan hari ini sebagai berikut:

a. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 tower, 15 lantai, 522 unit dengan 520 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

b. Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Terdiri dari 4 tower, 16 lantai, dengan total 1.064 unit, 2 unit di antaranya merupakan hunian difabel beserta sarana prasarananya.