Alexander Marwata Batal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Hari Ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata batal dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penundaan pemeriksaan dikarenakan Alexander Marwata mesti memberikan kesaksian di sidang gugatan praperadilan di Penhadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak jadi dilaksanakan (pemeriksaan) karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember.

Saat ini, belum bisa dipastikan mengenai waktu pemeriksaan ulang terhadap Alexander Marwata. Sebab, tim penyidik gabungan baru akan berkomunikasi kembali perihal tersebut.

"Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan kan ini dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nnti apakah besok atau lusa nanti dikabari," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata bakal dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan terhadapnya merupakan permintaan Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

"(Pemeriksaan Alexander Marwata) atas permintaan Bapak FB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dengan adanya permintaan pemeriksaan, kemungkinan Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata rencananya akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Hanya saja, Alexander Marwata belum bisa memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Sebah, penyidik tak mengatur secara pasti waktu pengambilan keterangannya.

Dengan tak ada ketentuan waktu, Alex menyebut proses pemeriksaan bisa kapan saja. Selain itu, tak harus dilakukan di Bareskrim Polri.

Bahkan, tak menutup kemungkinan kegiatan pengambilan keterangan akan ditunda.

Alex Marwata diketahui hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri. Dia menjadi saksi fakta untuk Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor apa. Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda aja, kalau ngga ada, kalau saya ngga capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," kata Alex.