Polri: Pemeriksaan Alexander Marwata Permintaan Firli Bahuri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bakal dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan terhadapnya merupakan permintaan Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

"(Pemeriksaan Alexander Marwata) atas permintaan Bapak FB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember.

Dengan adanya permintaan pemeriksaan, kemungkinan Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata rencananya akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, mengenai kepastian kehadiran dari Wakil Ketua KPK tersebut, Ramadhan belum bisa memastikannya.

"Tunggu saja (hadir atau tidaknya Alexander Marwata)," kata Ramadhan.

Tim penyidik gabungan dalam penanganan kasus ini terus mengumpulkan petunjuk. Saat ini, sudah 98 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangan. Jumlah itu merupakan data saksi dan ahli per 11 Desember.

Terbaru, penyidik telah memeriksa dua ahli yakni ahli kriminologi dan hukum pidana. Proses pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Adapun, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.