Bagikan:

YOGYAKARTA – Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang bersumber dari hasil intelektual manusia dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Kekayaan intelektual dilindungi oleh sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Lantas, apa saja jenis kekayaan intelektual? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jenis Kekayaan Intelektual

Disadur dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Senin, 11 Desember 2023, kekayaan intelektual dibagi menjadi tujuh jenis, di antaranya hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Berikut penjelasan lengkap tentang tujuh jenis kekayaan intelektual tersebut:

1. Hak cipta

Hak cipta merupakan jenis kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, sebab mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program kompoter.

Hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Hak cipta dibagi menjadi dua, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa dialihkan selama ia masih hidup.

Sedangkan hak ekonomi merupakan hak ekslusif pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Menurut Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta meliputi:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan jenis lainnya.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan/atau music dengan atau tanpa teks.
  • Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni, pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur.
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lainnya.
  • Karya fotografi.
  • Potret
  • Karya sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  • Permainan video.
  • Program komputer.

2. Paten

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah kekayaan intelektuaal yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peraan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Invensi sendiri diartikan sebagai ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidag teknologi, bisa berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengenmbangan prroduk atas proses.

Contoh hak paten yakni penemuan Baharudin Jusuf (B.J) Habibie yang disebut aeronautika.

3. Merek

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentu 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan.

Hak atas merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang.
  • Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.

4. Desain industri

Desain industri adalah jenis kekayaan intelektual berupa kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat mewujudkan pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.

Adapun desain industri yang bisa didaftarkan, yakni:

  • Yang mempunyai kebaruan, dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan yang telah ada sebelumnya.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban, umum, agama, atau kesusilaan.

5. Indikasi geografis

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau poduk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, da karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Hak atas indikasi geografis dapat diajukan oleh:

  • Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan tau hasil industri.
  • Pemerintaah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

6. Rahasia dagang

Jenis kekayaan intelektual yang berikutnya adalah rahasia dagang. Ini adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.

Perlindungan rahasia dagang mencakup:

  • Metode produksi.
  • pengolahan
  • penjualan
  • Informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

7. DTLST

Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat bermacam-macam elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST bisa didaftarkan bila orisinal atau hasil karya mandiri pendesain. Dan ketika DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

DTLST terdaftar bisa mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Demikian informaasi tentang jenis kekayaan intelektual. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.