Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan 9 Sertifikat KI Komunal ke Kabupaten Barito Timur
Kanwil Kemenkumham Kalteng menyerahkan pencatatan 9 KI Komunal ke Kabupaten Barito Timur. (ANTARA/Rendhik Andika)

Bagikan:

BARTIM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyerahkan sembilan surat pencatatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Kabupaten Barito Timur (Bartim).

"Diserahkannya sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal ini sebagai bentuk bukti perlindungan atas kekayaan intelektual komunal yang telah didaftarkan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, dikutip Antara, Selasa 19 April.

Dia mengatakan seperti yang diketahui kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.

Mengingat hal tersebut, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan inovasi teknologi serta karya lain memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan industri di suatu wilayah sehingga perlu diberikan perlindungan.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham juga menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual di Bartim. Pada acara itu, Kakanwil di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi.

"Di dalam basis data nasional KI Komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah tercatat dan akan diserahkan sembilan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Barito Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Barito Timur ini juga dihadiri Bupati Barito Timur Ampera A Y Mebas beserta jajaran dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi serta Pejabat Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum.

Ilham mengatakan, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal bersama dengan Bupati Barito Timur, hal ini sebagai bentuk perlindungan atas karya-karya, warisan budaya dan identitas suatu daerah.

"Yang telah dituangkan dari suatu pihak dan sebagai salah satu wujud syukur kepada Tuhan atas anugerah-Nya yang memberikan kekayaan alam kepada kita khususnya Barito Timur," katanya.

Kegiatan itu diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kekayaan intelektual komunal di wilayah Kalimantan Tengah.

Bupati Barito Timur Ampera mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham karena telah membantu pelaku kekayaan intelektual, mulai proses pendaftaran sampai dengan selesai, sehingga berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki.

"Kami sangat bersyukur atas sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Barito Timur dapat dilindungi oleh negara," jelasnya.

Selain itu, pada tahun ini Pemkab Bartim akan kembali mendaftarkan 15 kekayaan intelektual di kabupaten setempat.