Pemprov DKI Usulkan 9 Karya Budaya Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Kesenian Pencak Silat Betawi (Detha Arya/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan kesembilan karya budaya ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.

Kekayaan intelektual komunal itu sendiri merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengungkapkan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya takbenda (WBTB) dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," kata Iwan dalam keterangannya, Minggu, 20 Maret.

Pengusulan karya budaya Betawi sebagai kekayaan intelektual komunal, menurut Iwan, merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi.

Selain itu, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan," tutur Iwan.

"Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut," lanjutnya.

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:

1. Gambus Betawi

2. Pencak Silat Gerak Saka

3. Pencak Silat Sekojor

4. Pencak Silat Sabeni Tanabang

5. Sohibul Hikayat

6. Pencak Silat Troktok

7. Pencak Silat Pusaka Djakarta

8. Pencak Silat Mustika Kwitang

9. Pencak Silat Gamblong