Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kekayaan intelektual (KI) menjadi komponen penting kebijakan ekonomi nasional.

"Kekayaan intelektual berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Banyak negara maju menggunakan sistem kekayaan intelektual untuk memanfaatkan aset tak berwujud mereka dengan memberi pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri dan pelindungan KI lainnya," kata Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat 17 November, disitat Antara.

Demikian halnya negara-negara berkembang, kata dia, juga memanfaatkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari kreasi, proteksi, dan utilisasi KI secara optimal, karya cipta, kreativitas, inovasi dan, pengetahuan digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menurut Yasonna, diperlukan suatu strategi nasional kekayaan intelektual dalam mewujudkan pembangunan ekosistem KI yang dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Sektor ekonomi kreatif di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan telah menjadi elemen penting serta berkontribusi besar dalam membangun perekonomian Indonesia," ujarnya.

Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia baik berupa karya seni, sastra, desain, dan teknologi. Selanjutnya, negara memberikan hak eksklusif, yaitu hak kekayaan intelektual (HKI) kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta atas kreasi atau KI mereka yang kreatif dan inovatif.

"Bentuk kepemilikan atas KI saat ini dapat dikategorikan ke dalam dua) jenis, yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal (kekayaan intelektual komunal)," ucapnya.

Dia mengatakan dalam era digitalisasi yang telah memasuki era Industri 4.0 dan persiapan menghadapi era Industri 5.0, aspek KI menjadi sangat penting karena hampir seluruh elemen yang mendukung era ini adalah produk yang berbasis KI.

Dengan demikian, sistem pelindungan hak KI juga harus sejalan dengan perubahan, tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Sistem perdagangan global saat ini tanpa batas tempat dan waktu (borderless, anywhere and anytime).

"Permasalahan KI menjadi lebih kompleks karena tidak hanya terkait dengan masalah pelindungan, namun juga bagaimana dampak pelindungan hak KI tersebut terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum dan budaya," katanya.

Yasonna juga menjelaskan data permohonan KI, di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023. Tren permohonan KI Sumut dalam tiga tahun terakhir cukup menggembirakan dan terjadi peningkatan. Selama pandemi tahun 2020 tercatat sebanyak 2.909 permohonan KI dari Provinsi Sumut yang diajukan kepada Direktorat Jenderal KI dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 3.985.

Kemudian, tahun 2022 mencapai 5.018 permohonan dan tahun ini hingga periode Oktober 2023 telah tercatat sebanyak 6.956 permohonan KI atau mengalami peningkatan sekitar 38,62 persen pada periode yang sama tahun 2022.

​​​​​​​Dia menyebut data indikasi geografis (IG) terdaftar di Provinsi Sumut untuk jenis KI Komunal (KIK), sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 telah tercatat dan tervalidasi sebanyak 31 KIK dengan jenis paling banyak berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional (EBT), sedangkan untuk Indikasi Geografis (IG) yang sudah terdaftar dari Provinsi Sumut sebanyak sembilan IG.

Untuk itu Menkumham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, secara khusus pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Sumut beserta seluruh jajaran, kalangan perguruan tinggi dan lembaga litbang, industri kreatif, KUKM, aksi terkait, dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI.

"Kita berharap agar upaya tersebut terus dilakukan dan dikuatkan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh masyarakat di Provinsi Sumut," kata Yasonna.