Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Pengusutan berdasarkan adanya laporan polisi (LP) dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) yang teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 17 November.

Untuk perkembangan penangannya, proses administrasi sudah dilengkapi sebagai langkah awal tahap penyelidikan.

Kemudian, penyelidik juga telah meminta keterangan lima saksi. Jumlahnya akan terus bertamba seiring berjalannya proses pengusutan.

"Saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," kata Djuhandani.

Sebagai pengingat, gugatan syarat usia capres-cawapres sempat menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.

Saat itu, MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH.

Pelanggaran itu terjadi saat proses pengambilan keputusan dalam RPH bocor ke publik dan dimuat secara rinci di sebuah media massa.