Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Jimly menyebut, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyasar pada seluruh hakim MK seperti ini belum bernah terjadi sebelumnya.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober.

Jimly pun mengapresiasi munculnya ketujuh laporan dari berbagai elemen masyarakat yang tengah ditangani MKMK terhadap putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU/-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan kepala daerah belum berusia 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres.

"Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri, gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini, MK semua dengan segala macam emosinya Bagus itu," urai Jimly.

Dalam rapat klarifikasi ini, Jimly awalnya meminta konfirmasi kepada para pelapor untuk kesediaan mereka agar rapat terbuka untuk umum atau tak mengizinkan dan rapat berjalan tertutup. Semua pelapor mengaku bersedia.

Diketahui, MKMK menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh seluruh hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU/-XXI/2023 mengenai uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dalam pendapat hakim MK, yang menyetujui semua klausul perkara adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih berpandangan bahwa setuju hanya gubernur yang bisa maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Lalu, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengabulkan perkara ini. Sementara, Suhartoyo dan Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Menindaklanjuti laporan itu, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi. MKMK akan bekerja selama sebulan terhitung mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.