Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik hari ini, Kamis 26 Oktober. Rapat perdana Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres ini digelar secara terbuka disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

"Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum," kata Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima, Kamis 26 Oktober.

Rapat perdana MKMK ini mengagendakan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor.

Tim humas MK menyampaikan rapat hari ini dilakukan sebagai salah satu upaya mempercepat penuntasan laporan yang masuk dari sejumlah elemen masyarakat. Semakin cepat laporan itu ditangani dengan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif itu.

"Bagi MKMK semakin cepat laporan dan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK," katanya.

Diketahui, MK menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU/-XXI/2023 mengenai uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Menindaklanjuti laporan itu, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R Saragih dari unsur akademisi.

Jimly Asshiddiqie sendiri bertindak sebagai ketua sekaligus merangkap anggota MKM, sementara Wahiduddin Adams sebagai sekretaris MKMK yang juga merangkap anggota.

MKMK akan bekerja selama sebulan terhitung mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Tugas MKMK ini untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.