JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan sejumlah agenda di Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis 16 November.
Ia awalnya menghadiri kegiatan Pengukuhan Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Paripurna P. Sugarda di Balai Senat UGM, Yogyakarta. Dia mengaku hadir di sana dalam kapasitasnya sebagai guru besar di fakultas tersebut.
"Sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, saya hadir di sini untuk mengucapkan selamat dan dukungan secara langsung kepada rekan sejawat saya, Prof. Paripurna," ucap Eddy sebagaimana siaran pers Kemenkumham diterima di Jakarta, Jumat.
Kemudian, pada siang harinya, Eddy mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa Jateng untuk meninjau fasilitas dan sarana prasarana yang ada di lapas tersebut. Ia juga melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan standar operasional prosedur yang berlaku.
Eddy mengapresiasi seluruh petugas atas kinerja dan dedikasi-nya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada para warga binaan. Menurutnya, petugas lapas memiliki peran penting untuk menyiapkan para warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan seluruh petugas baik yang telah melakukan pelayanan hingga pembinaan bagi para WBP (warga binaan pemasyarakatan)," ucap Eddy.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkumham Eddy didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng Hajrianor, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa Mujiarto.
Diketahui, Eddy Hiariej merupakan tersangka dugaan suap yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu, Kamis (9/11), mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Eddy sebagai tersangka sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.