Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa salah satu asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka pada hari ini.

Dari pantauan di lapangan, Yogi keluar dari gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar 17.21 WIB, Selasa, 5 Desember. Dia tampak memakai kemeja batik berwarna biru dan langkahnya tergesa-gesa usai menjalani pemeriksaan.

“Maaf, maaf no comment,” katanya saat bergegas keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tak banyak yang disampaikan Yogi. Termasuk saat disinggung soal punya rekening hingga ratusan miliar rupiah, dia hanya tertawa sambil tetap bergegas keluar menuju mobil Toyota Vellfire berkelir putih.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua asisten Eddy memang belum ditahan meski sudah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Alasannya, penyidik masih perlu waktu.

“Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya kepada wartawan.

Lagipula, KPK memanggil tersangka lain pekan depan. “Waktunya segera kami akan informasikan,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.