Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil para tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada pekan ini.

Diketahui, KPK sudah memanggil asisten pribadi Eddy yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada hari ini sebagai tersangka. Hanya saja, keduanya tidak ditahan karena penyidik masih butuh waktu.

“Dalam minggu ini kami juga segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember.

Belum dirinci Ali siapa pihak lain yang akan dipanggil. Namun, dia meminta siapapun tersangka yang dipanggil dalam kasus ini kooperatif hadir di hadapan penyidik.

“Kami sangat berharap para pihak ini kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka tentunya ada kepastian hukum dan kami komitmen untuk segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

KPK juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.