JAKARTA - Polri merespons kasus dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menjadikan Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu diminta untuk menjalani proses hukum.
"Yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 5 Desember.
Namun, saat disinggung mengenai surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 soal penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024, Shandi tak menjawabnya. Hanya dikatakan perihal itu akan dikonfirmasi dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro," sebutnya.
Terlepas dari hal itu, Shandi menegaskan bila masyarakat menemukan atau mendapat informasi soal tak netralnya anggota Polri dalam Pemilu 2024 untuk segera dilaporkan. Sehingga, akan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada personil polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain," kata Shandi.
BACA JUGA:
Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi terkait pernyataannya soal polisi tak netral pada Pemilu 2024 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Sebelum menjalani pemeriksaan, Aiman dengan tegas mengatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua hukum yang berlaku. Selain itu, beberapa alat bukti juga dibawanya untuk menguatkan bila pernyatannya tidak salah atau melanggar aturan.
"Seluruh berkas dan juga bukti sudah saya serahkan semuanya ke tim hukum dari TPN," kata Aiman
Dalam kasus ini, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.