Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral' yang menjadikan Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Alasannya karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 soal ancaman pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. Penghapusan itu berdasarkan keputusan nomor 78/PUU-XXI/2023.

"Ya dihentikan karena itu gugur tidak punya kekuatan hukum yang mengikat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 28 Maret.

Keputusan MK perihal penghapusan tersebut diterbitkan tertanggal 21 Maret 2024.

Ade juga menyebut dalam hukum ada azas legalitas pada Pasal 1 ayat 1 KUHP. Di mana, diterangkan perbuatan itu dapat dihukum bila ada aturan yang mengaturnya.

Pada kasus Aiman, pasal yang disangkan telah dihapus. Sehingga, secara otomatis tidak bisa diproses hukum

"Sebuah perbuatan ini pidana atau bukan dapat dihukum atau tidak dilihat dulu ada aturannya atau tidak sekarang persangkaan penyidik terhadap peristiwa yang sedang disidik itu adalah pasal 14 dan 15 sementara aturannya gugur tidak ada sehingga tidak dapat disidik," kata Ade.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Aiman mengunggah video di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Dengan adanya video itu, muncul pihak-pihak yang membuat laporan. Setidaknya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP) terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Pada pelaporan itu, Aiman Witjaksono diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana