Aiman Jelaskan Anggapan 'Polisi Tak Netral' Muncul dari Sejumlah Indikator, Mulai dari BEM UI Sampai Putusan MK
Aiman Witjaksono/FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, memberikan keterangan usai menjalani klarifikasi terkait pernyataan polisi tak netral dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam klarifikasinya, Aiman menjelaskan keterangan Aiman tidak berdiri sendiri, tetapi ada berbagai indikator-indikator di masyarakat.

"Sudah terjadi indikator-indikator juga di masyarakat, sejak MK, putusan MK 90, kemudian ada MKMK, kemudian kita ingat ada pembubaran waktu pertandingan voli, oleh aparat, di Jawa timur, kemudian ada Baliho," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Desember.

Adapun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari situs resmi MK, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Aiman juga menyinggung soal ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menilai ada intimidasi.

"Kemudian ada juga ketua BEM UI yang menyampaikan bahwa ada intimidasi, dan ini yang terbaru Mas Butet tadi menyampaikan, bahwa pelarangan untuk dia menyampaikan hal politik di tengah acaranya beliau," lanjutnya.

Saat ditanya soal materi pemeeriksaan, Aiman tidak menjelaskan lebih rinci materi apa yang dibahas selama memberikan klarifikasi selama penyidik.

Namun Aiman menjelaskan, materi yang dibahas adalah materi saat Aiman melakukan jumpa pers di Tim Pemenangan Nasional (TPN) di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat.

"Materi-materinya tentu penyelidik ya, yang kemudian nanti bisa dijelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konferensi Pers di TPN Jalan Cemara 19 itu," katanya.

 

Sebanyak 60 pertanyaan dilontarkan polisi kepada juru bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Aiman menilai, saat ini telah terjadi kemunduran demokrasi.

"Kami juga mencintai demokrasi yang saat ini kami melihat bahwa terjadi kemunduran demokrasi," ujar Aiman.

Terkait pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan dalam waktu bersamaan terhadap Aiman yang menyinggung soal ketidaknetralan Aparat atau Polisi pada Pemilu 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.