JAKARTA - DPR bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyepakati pembentukan kelompok kerja bersama, sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan membahas substansi terkait revisi Undang-Undang tentang Desa.
"Kami sudah menyepakati, hari ini akan memulai koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama, antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa, untuk membahas bersama-sama terkait revisi rancangan undang-undang desa," kata Ketua DPR Puan Maharani dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember.
Pembentukan kelompok kerja bersama itu disepakati setelah Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Dasco, saat bertemu dengan perwakilan Apdesi.
Puan memastikan kelompok kerja bersama itu segera berjalan, sembari mengikuti mekanisme dan tata tertib (tatib) yang di Parlemen. Kelompok kerja bersama ini juga akan mengoordinasikan hasil pembahasan dengan Apdesi kepada pemerintah.
"Sekaligus menampung masukan atau pun aspirasi dari elemen-elemen lain, sehingga hal yang bisa dihasilkan, bisa bermanfaat bukan hanya kepala desa, tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:
Puan belum bisa memastikan kelompok kerja bersama ini nantinya dikomandoi oleh Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg). Yang jelas, kata dia, hal itu akan dibahas pimpinan DPR dengan berkoordinasi bersama alat kelengkapan dewan (AKD).
"DPR sudah melakukan masa reses, karena itu pimpinan DPR kemudian nantinya berkoordinasi dengan AKD. Harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya," katanya menegaskan.
Puan menyatakan bakal ada pertemuan-pertemuan informal untuk membahas kelanjutan kelompok kerja bersama itu. Pertemuan itu penting untuk menyamakan persepsi dari pembentukan kelompok kerja tersebut.
"Kami sudah menyepakati dalam pertemuan, bahwa akan ada pertemuan-pertemuan informal, untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak," ungkapnya.