JAKARTA - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 3 Juli.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Awiek menegaskan Baleg setujui merupakan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya Awiek berharap agar pemerintah segera merespons usulan dari DPR guna menindaklanjuti ke pembahasan berikutnya.
“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” katanya.
Awiek menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Karenanya lanjut dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” kata Awiek.
BACA JUGA:
Dengan demikian, Baleg DPR menyetujui RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR yang akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).
Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1).