JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di gedung DPR, dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR.
Sejumlah perwakilan organisasi yang mendukung pengesahan RUU Desa pun sepakat, di antaranya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat dan PPDI Provinsi Jawa Tengah, Kades Indonesia Bersatu, hingga Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Akdesi).
"Setuju," sorak perwakilan organisasi pendukung RUU Desa yang memenuhi balkon Ruang Rapat Paripurna DPR.
Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing," ujar dia.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 105 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 197 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam rapat paripurna tersebut, hadir pula para wakil ketua DPR RI, antara lain Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
BACA JUGA:
Sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR menyetujui RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Sejumlah perubahan yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dan terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.