Demokrat Minta Pimpinan DPR Jelaskan Kelanjutan Revisi UU Desa ke Publik
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (Nailin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, meminta pimpinan DPR RI untuk menjelaskan kepada publik terkait tahapan revisi Undang-Undang Desa (UU Desa).

Pasalnya, para kepala desa hingga kini belum mendapatkan kepastian soal penguatan profesi mereka yang rencananya bakal dituangkan dalam revisi UU tersebut.

"Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut," ujar Herman dalam keterangannya, Rabu, 17 Januari.

Hal itu pun telah disampaikan Herman dalam rapat paripurna kemarin. Legislator Demokrat dapil Jawa Barat itu memberi atensi terhadap revisi UU Desa lantaran mendapat pertanyaan dari konstituennya di dapil.

"Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR," jelas Herman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR masih memberikan kesempatan kepada para aparatur desa menyampaikan keluhannya kepada fraksi-fraksi di DPR. Sebab politikus Gerindra itu menyadari, para kepala desa sangat aktif menyoroti tentang revisi UU Desa ini.

"Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada 1 atau 2 parpol saja di parlemen ini," ujar Dasco dalam rapat paripurna, Selasa, 16 Januari.

Karena itu, Dasco ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR.

"Ini untuk meyakinkan bahwa perlunya UU Desa ini direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan masyarakat banyak," katanya.

Sebagai informasi, DPR sebelumnya bersepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan organisasi kepala desa (kades) untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember lalu.