Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi DPR (DPR) menyetujui revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa setelah ratusan kepala desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 17 Januari. Para kepala desa dari seluruh Indonesia itu meminta agar masa jabatannya diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB M. Toha, menjelaskan seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui untuk merevisi UU Desa. Baik saat rapat di Komisi II DPr maupun di Baleg DPR. 

"Di komisi II, di Baleg kemudian di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui," ujar Toha usai menemui massa di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 17 Januari. 

Bahkan, lanjut Toha, aspirasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan telah disanggupi.

"Kemudian saya akumulasikan ketika rapat di komisi II bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi dan Pak Tito menjawab, iya akan segera," ungkapnya.

Tak hanya mendagri, Toha mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Abdul Halim Iskandar juga sudah mengetahui perihal keinginan para kades untuk merevisi UU Desa.

"Saya juga sudah ketemu pak Menteri Desa ya Gus (Abdul Halim, red). Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DI, atau gagasan atau landasan begitu lah," kata Toha.

Kendati demikian, Toha mengatakan, saat ini DPR tinggal menunggu pemerintah untuk membahas kelanjutan revisi UU Desa yang sudah diusulkan ke Baleg.

"Kemarin ketika audiensi dengan komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya. Nah, kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah," terangnya. 

Politikus PKB ini menuturkan, jika pemerintah sudah memberikan lampu hijau maka proses pengajuan revisi UU Desa dapat segera diteruskan ke Baleg.

"Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan. Nanti kita minta dengan caranya baleg sudah memprioritaskan yah menjadi skala prioritas 2023, ini akan kita bahas," katanya.

Anggota Baleg DPR itu menambahkan, dalam revisi UU Desa nanti, tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.

"Ada beberapa poin ya, 9 tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," tambah Toha.