JAKARTA - Massa kepala desa (kades) berunjuk rasa meminta revisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk pasal terkait masa jabatan kades dari 6 tahun laiknya diperpanjang jadi 9 tahun lantaran transisi politik dan kepemimpinan.
Salah satu peserta unjuk rasa Robi Darwis, Kades Poja, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menganggap kades baru memimpin harus berhadapan dengan politik dari kepemimpinan lama maupun calon yang kalah sehingga butuh adaptasi menjalankan kebijakan baru untuk memajukan desa.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Karena selama 6 tahun itu, kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami ketika 9 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujar Robi usai ditemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 Januari.
Robi menjelaskan, ketika kades baru memimpin menghadapi persaingan politik dari calon yang kalah sehingga mendapat ganjalan dalam menerapkan kebijakan. Persaingan tersebut, kata dia, butuh waktu untuk mengikis hingga akhirnya hilang.
"Dengan kami lakukan audiensi dengan DPR, kami meminta agar UU ini cepat direvisi. Karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu yang kami harapkan kepada pak presiden dan ketua DPR," katanya.
Robi memahami, perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun harus melalui prosedur yang memakan waktu cukup lama. Namun, hal itu menjadi tuntutan para kades seluruh Indonesia agar pemerintah dan DPR merevisi UU Desa.
Jika tidak direvisi dari 6 menjadi 9 tahun, Robi mengancam para kades seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi.
"Kami tahu waktu yang cukup lama dan harus lakukan secara prosedur, kami memaklumi di situ. Tapi harapan kami seluruh kades yang ada di Indonesia, UU ini tetap direvisi agar jabatan kades jadi 9 tahun. Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ungkap Robi.
BACA JUGA:
Selain meminta perpanjangan masa jabatan, Robi bilang para kades juga berharap aturan dalam UU 6/2014 tentang Desa yang mengatur status kepala urusan (kaur) desa atau perangkat desa diperjelas.
"Kedua gimana nasib kaur-kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK kah? Apakah PNS kami belum tahu. Ketiga, kami minta setelah selesai jabatan kades selesai juga kaurnya," kata Robi.
Setelah ditemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan aksi massa kades akan diterima pimpinan dewan untuk audiensi pada Selasa 17 Januari siang ini. Mereka akan beraudiensi dengan Baleg DPR sehingga bisa menyampaikan aspirasinya.