PDIP 'Mainkan' Isu Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Jelang Pemilu, Siap Dorong Revisi UU Desa Sesuai Maunya Kades
DOK FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sempat tenggelam, kini wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun kembali muncul di permukaan. Tuntutan yang pernah digelorakan kades dengan ‘mengepung’ gedung DPR ini direspons positif PDI Perjuangan secara terbuka.

Ikhwal dorongan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini masuk dalam rekomendasi Rakernas III PDIP.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," demikian rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis, 8 Juni.

PDIP meminta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah. "Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," tegas Ketua DPR itu.

Soal tuntutan lewat demo kades pada medio Januari 2023, banyak pihak sebelumnya mewanti-wanti bahayanya usulan perpanjangan masa jabatan bila tercampur kepentingan politik.

"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi dalam keterangan, Jumat, 27 Januari.

Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.

Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Dia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengatakan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

"Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya," kata dia.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

"Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya," ungkap Wapres.