Hercules Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules pada, Selasa 17 Januari. Penyidik meminta keterangannya di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.

Selain Hercules, komisi antirasuah juga memanggil karyawan BCA Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu. Ali belum memerinci apa yang didalami dari tiga saksi itu namun mereka diminta kooperatif.

Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.