Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka, yaitu pengacara dan swasta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Desember.

Dua orang yang dipanggil itu tidak dirinci Ali. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dipanggil adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

“Informasi yang kami terima keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali.

“Perkembangan akan disampaikan,” sambungnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.