Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang ada permohonan praperadilan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 4 Desember.

Tak hanya Wamenkumham, dua Asisten Pribadi (Aspri)-nya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan langkah hukum serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

"Permohonan dimasukan hari ini tanghal 4 Desember 2023 di kepanitraan pindana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebutnya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjuk Estiono sebagai hakim tunggal yang akan mengadili gugatan tersebut.

"Sidang perdana hari senin tanggal 11 Desember," kata Djuyamto.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.