BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dia akan dipanggil sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kawasan Serang, Banten, Rabu, 6 Desember.
Ali memastikan surat panggilan untuk Eddy sudah dikirimkan. “Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tegasnya.
Meski akan dipanggil, Ali belum bisa memastikan Eddy akan ditahan atau tidak. Katanya, kewenangan itu ada di tangan penyidik.
“Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (akan ditahan, red). Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan,” ujarnya.
“Apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Tentu ada syarat subjektif dan objektif. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan,” sambung Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.
Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
Adapun Eddy saat ini sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Keputusan akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).