Bantah Tebang Pilih, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Segera Dipanggil
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal dilakukan. Dia bakal ditahan seperti tersangka pada umumnya setelah terjerat dugaan penerimaan suap.

“Termasuk Eks Wamenkumham tentu nanti kami jadwalkan (pemeriksaan, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 10 Januari.

Ali menegaskan belum ditahannya Eddy juga bukan sebagai bentuk pilih-pilih penanganan perkara korupsi. Hal ini disampaikan karena saat ini Helmut Hermawan yang merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sudah ditahan.

“Ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberi suapnya dulu. Karena (undang-undang, red) kasih batas waktu maksimalnya dua bulan (untuk penyidikan, red),” tegasnya.

KPK menjanjikan segala informasi tentang kasus yang menjerat Eddy bakal disampaikan. Termasuk soal jadwal pemanggilan untuk diperiksa.

“Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka kami lakukan,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.