Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak hanya menerima uang Rp8 miliar dari eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dugaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah komisi antirasuah secara resmi menahan Helmut pada Kamis, 7 Desember kemarin. Penyidik akan melakukan pendalaman terkait pemberian yang dilakukan melalui pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Alexander seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 8 Desember.

Sementara terkait pemberian miliaran rupiah itu, Alexander memerinci terjadi beberapa penyerahan duit. Pertama, pemberian sebesar Rp4 miliar dilakukan saat dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. “HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar,” ujar Alexander.

Penerimaan tersebut, sambung Alexander, disebut untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Diberitakan sebelumnya, eks Direktur PT CLM, Helmut Hermawan sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sementara Eddy bersama dua tersangka lainnya, Yogi dan Yosi masih menghirup udara bebas.

Eddy sebenarnya dipanggil pada Kamis, 7 Desember. Hanya saja, dia mengaku sakit dan KPK akan melakukan penjadwalan ulang.