Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan ke RS Polri Kramat Jati. Pembantaran dilakukan karena tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej itu dalam keadaan sakit.

“Tersangka HH dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan yang bersangkutan karena alasan sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterang tertulisnya, Rabu, 7 Februari.

Ali membantah pembantaran ini disebabkan karena Helmut terjatuh di kamar mandi atau mengalami serangan jantung. “Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikannya ke publik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.