Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama. Tapi tak lama usai ditangkap, dia tak ditahan di jeruji besi justru dibantarkan di rumah sakit.

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agustus.

Penangkapan terhadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.

Bahkan, Yahya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Tapi, dia tak ditahan di sel tahanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Yahya terpaksa dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebab, tak lama setelah ditangkap kesehatannya menurun.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Ramadhan.

Dengan kondisi yang menurun itu, Yahya mesti mendapat perawatan medis. Observasi terkait kesehatannya pun dilakukan untuk mencari informasi perihal penyakit yang dideritanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Yahya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Terlebih, sebelum diperiksa pun Yahya sempat mengeluh sesak nafas.

"Sakit pembengkakan jantung," kata Argo.

Dengan kondisi kesehatan yang perlu perhatian dan perawatan itu, Yahya Waloni diputuskan untuk dibantarkan ke rumah sakit. Artinya Yahya tak ditahan di sel tahanan tapi di rumah sakit.

Namun, tetap dalam pengawasan penyidik. Tentunya juga diawasi tim media yang memantau perkembangan kesehatannya.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," tandas Argo.