Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik cara eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej urusi sengketa di internal PT Citra Lampia Mandiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang langkah ini dilakukan dengan memeriksa swasta, Nicolaus Hasyim. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan yang menyuap penyuap Eddy Hiariej.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 19 Desember.

Kata Ali, Nicolaus diduga tahu soal pengurusan sengketa yang dilakukan Helmut. Tapi, dia tak memerinci cara Eddy menuntaskan urusan saham di internal perusahaan.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga harusnya memeriksa Shita Susantiana yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, ia tak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Adapun penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.