Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Calonkan Diri Jadi Ketua Persatuan Tenis Pakai Duit Suap Bos PT CLM
Eks Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej pakai uang suap dari eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan untuk keperluan pribadinya. Salah satunya, maju sebagai calon Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Dugaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan Helmut pada hari ini, Kamis, 7 Desember. Katanya, pemberian ini diawali karena ada sengketa status kepemilikan PT CLM sejak tahun 2019-2022 dan akhirnya Eddy terpilih menjadi konsultan hukum.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH,” kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dihadiri oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Keduanya lantas menjadi perwakilan Eddy mengurus sengketa perusahaan tHelmut.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” ungkap Alexander.

Selain itu, Eddy juga mendapatkan uang sebesar Rp3 miliar dari pengusaha itu. Pemberian ini diduga berkaitan dengan permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri yang dijanjikan akan diurusnya.

Terakhir, Helmut memberikan uang Rp1 miliar untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Eddy sebagai Wamenkumham diduga menggunakan kewenangannya yang berujung pemberian uang, kata Alexander.

“HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujarnya.

Total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp8 miliar. Alexander bilang teknis pemberian uang menggunakan rekening bank milik Yogi dan Yosi.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, Helmut sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sementara Eddy bersama dua tersangka lainnya, Yogi dan Yosi masih menghirup udara bebas.

Eddy sebenarnya dipanggil pada Kamis, 7 Desember. Hanya saja, dia mengaku sakit dan KPK akan melakukan penjadwalan ulang.