KPK Bakal Panggil Lagi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat 28 Juli. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pemanggilan dilakukan karena dia tak hadir saat akan diperiksa sebagai tersangka penerima suap pada Desember 2023 lalu.

“Penyidik akan jadwalkan (pemanggilan, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Januari.

Hanya saja, Ali belum memerinci kapan waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya bilang penanganan kasus suap yang menjerat Eddy bakal terus dilakukan.

Ali juga memastikan tak ada upaya mengistimewakan Eddy. Sebab, dalam kasus baru penyuapnya yaitu Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang baru ditahan.

“Nanti kami informasikan perkembangannya,” tegasnya.

“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak (ada, red) perlakuan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.