JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej dan asisten pribadinta, Yogi Arie Rukmana serta pengacaranya, Yosi Andika, sedianya menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap.
"Benar (gugatan praperadilan dicabut)," ujar kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang kepada wartawan, Rabu, 20 Desember.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan itu karena ada beberapa substansi yang akan dilengkapi. Setelah rampung, bakal kembali didaftarkan.
"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.
Diketahui, persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah dua kali digelar.
Persidangan pertama pembacaan petitum dari kubu eks Wamenkumham. Kemudian, sidang kedua dengan agenda jawaban KPK atau eksepsi pemohon.
BACA JUGA:
Adapun, petitum yang dimohonkan oleh Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yakini;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., MHum., Pemohon II Yogi Arie Rukmana dan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. sebagai tersangka.
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon.
8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.