Presiden Tunjuk dan Berhentikan Gubernur Jakarta di Draf RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menilai aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden bakal membawa dampak buruk.

Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut Taufik, jika pemilihan kepala daerah di Jakarta ditentukan oleh Presiden tanpa melalui pilkada, hal ini sama saja kembali ke orde baru.

"Nah itu kan kalau Jakarta kembali penujukan, itu kembali ke Orde Baru. Sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktaktor gitu, ya? Atau gimana?" ungkap Taufik kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Taufik meminta fraksi-fraksi lain di DPR RI bersikap tegas untuk menolak RUU DKJ, atau setidaknya mengubah Pasal 10 yang khusus memuat aturan penunjukan gubernur-wakil gubernur Jakarta oleh Presiden.

Sementara, jika aturan gubernur-wagub Jakarta ditunjuk oleh Presiden didasarkan pada status Jakarta menjadi daerah khusus seperti DI Yogyakarta, Taufik menekankan hal ini tak bisa disamakan.

"Ada yang Bilang bahwa Yogyakarta juga begitu. Tapi Jakarta kan lain. Yogya kan daerah khusus kesultanan. sedangkan daerah lain seperti Papua dan Aceh kan tetap ada Pilkada. Harus tetap ada hak demokrasi rakyat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU DKJ disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.