Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej. Pemanggilan bakal dilakukan pada pekan ini meski waktu pastinya belum disampaikan Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Kapan misalkan ini dipanggil dan lain-lainnya saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November.

“Minggu ini kan sampai jumat, ini baru hari selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” sambungnya.

Asep memastikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan kepada Eddy. Meski lupa kapan persisnya tapi dia memastikan dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.

“SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menerangkan pasal yang diterapkan sebenarnya tak hanya gratifikasi melainkan suap. Penerapan ini dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

“Oh double (pasalnya, red). Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip Selasa, 7 November.

Asep mengatakan penerapan pasal ini juga didasari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dimana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka,” pungkasnya.