Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil lagi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pemanggilan rencananya dilakukan pada pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini (diperiksa, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 Desember.

Belum dirinci waktu pasti pemanggilan itu. “Segera kami infokan,” tegasnya.

Sementara itu, komisi antirasuah juga belum menahan dua asisten pribadi Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana setelah diperiksa pada Selasa, 5 Desember. Padahal mereka sudah diperiksa sebagai tersangka.

Ali beralasan penyidik masih butuh waktu untuk melakukan upaya paksa penahanan. Lagipula, mereka akan memanggil tersangka lain meski belum disampaikan siapa yang dimaksud.

Diberitakan sebelumya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.