Bagikan:

PAPUA BARAT DAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan terjaringnya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam OTT KPK menjadi warning seluruh kepala daerah untuk bekerja lebih baik lagi.

"Kasus OTT oleh KPK yang menimpa Pj Bupati Sorong dan dua rekannya adalah peringatan keras supaya kita bekerja lebih baik dan taat pada azas yang berlaku," kata Musa'ad usai membuka kegiatan Expo Papua Barat Daya di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Kamis 16 November, disitat Antara. 

Ia menyarankan seluruh pimpinan daerah hingga ASN mengambil hikmah dari OTT KPK tersebut. Dengan adanya operasi senyap lembaga rasuah, maka sudah sepatutnya semua pihak bekerja dengan benar dan profesional dalam melaksanakan tugas.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi pembelajaran yang baik ke depan, tidak ada lagi yang seperti itu,” ujar Musa'ad.

Ia berpesan kepada setiap kepala daerah di Papua Barat Daya untuk tidak mengejar prestasi lewat jalur yang tidak berdasar pada rambu-rambu, karena akan berdampak pada konsekuensi hukum pidana.

"Bekerjalah sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan menjadi jaminan untuk tidak terjerat pada kasus yang sama," kata Musa'ad.

Berkaitan dengan lowongnya jabatan Pj Bupati Sorong pasca-OTT KPK, Musa'ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff Japsenang sebagai Pelaksana Harian Pj Bupati Sorong sembari menunggu instruksi pengganti jabatan itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya sudah tugaskan Sekda Kabupaten Sorong sebagai pelaksana harian Pj Bupati Sorong untuk menjalankan roda pemerintahan setempat sambil menunggu pergantian dari Pusat," ujar Musa'ad.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu 12 November dini hari. OTT itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.

Lima orang terjaring OTT KPK tersebut. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Kelimanya bersama Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing (PLS) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 November.