JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengecek dugaan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM)melanggar netralitas mendukung pasangan calon (paslon) capres-cawapres dalam Pilpres 2024.
"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin 20 November, disitat Antara.
Bagja mengatakan bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.
"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," kata dia.
Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja.
BACA JUGA:
Bagja mengatakan, pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteripan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," tuturnya.
Adapun Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso atau YPM saat ini sedang menghadapi proses hukum usai terjaring OTT KPK di di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu 12 November dini hari.
Yan Piet Mosso ditangkap KPK bersama empat orang lainnya, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
OTT KPK itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.
Kelimanya bersama Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing (PLS) telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus ini.