Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan rasuah saat menggeledah ruang kerja Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada Rabu, 15 November. Salah satu yang ditemukan penyidik adalah catatan keuangan.

Nama Pius belakangan diduga terseret dalam dugaan suap audit BPK Provinsi Papua Barat Daya. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November.

“Ditempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November.

Temuan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus yang menjerat Yan. Selanjutnya, Ali bilang, analisis bakal dilakukan penyidik.

“Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.

Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan merek Rolex.

Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Adapun keenam tersangka ini terjerat dalam OTT yang dilakukan KPK pada Minggu malam, 12 November kemarin.