Bagikan:

JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang memilih ambil langkah seribu usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 1 Desember.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pantauan di lokasi, Pius memakai topi dan masker. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar 17.15 WIB.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanyakan kepada penyidik,” kata Pius kepada wartawan.

Tak ada pernyataan lain disampaikannya terutama soal kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Dia memilih bergegas sambil terus menutupi wajahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November. Dari upaya paksa ini ditemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap yang sedang diusut seperti dokumen hingga catatan keuangan.

Penggeledahan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November di Kabupaten Sorong. Dari kegiatan ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.

Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex.

Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.