KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang di Kasus Pj Bupati Sorong
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya hari ini.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 November.

Ali menerangkan Pius dijadwalkan menjalani pemeriksaan besama anggota BPK lain, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Penyidik juga akan meminta keterangan terkait kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menggledah ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November. Dari upaya paksa ini ditemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap yang sedang diusut seperti dokumen hingga catatan keuangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.

Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex.

Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Keenam tersangka ini terjerat dalam OTT yang dilakukan KPK pada Minggu malam, 12 November kemarin.