Setelah Periksa Firli Bahuri, Penyidik Tipikor Bareskrim-Polda Metro Langsung Konsolidasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melaksanakan konsolidasi.

"Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 16 November.

Dalam konsolidasi itu tim gabungan akan menentukan langkah penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya. Hal ini semata untuk memenukan tersangka.

"Melakuakan anev (analisa dan evaluasi) dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lankut penyidikan selanjutnya," sebutnya.

Namun, dalam konsolidasi yang akan dilakukan bukan untuk menetapkan tersangka. Sebab, itu hanya bisa melalui proses gelar perkara.

Tapi, mengenai waktu gelar perkara, Ade enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan bila proses penyidikan masih berjalan.

"Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara," kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meriksa 86 saksi dan 8 ahli. Sehingga, secara keseluruhan 94 orang sudah dimintai keterangan selama proses penyidikan.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.