Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berlangsung di Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan berlangsung selama 7 jam.

"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, jadi kurang lebuh 7 jam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.

Adapun, Firli Bahuri disebut mulai menjalani pemeriksaan sekitara pukul 10.00 WIB.

Kendati demikian, Ketua KPK itu seolah muncul ke publik. Sebab, ketika pemeriksaan rampung, sosoknya tak terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri.

Padahal, sejumlah wartawan telah berjaga di hampir seluruh akses keluar gedung tersebut.

Kembali ke proses pemeriksaan, Ade tak merinci jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Hanya disampaikan, Ketua KPK itu diminta menjelaskan seputar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada beliau terkait dengan tindak pidana yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Ade.

Adapun, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas permintaan langsung Ketua KPK tersebut.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Firli sedianya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Oktober.

"Ketua KPK RI saudara FB meminta pemeriksaan bertempat di kantor Bareskrim Polri," ujar Ade.

Dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, permintaan dari Firli Bahuri itu dikabulkan. Sehigga, Ketua KPK tersebut akan diambil keterangannya sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Permintaan itu disepakati karena Dittipikor juga terlibat dalam pemanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut sebagai tim asistensi.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan yaitu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.